Banda Aceh (AD)- Unit Gabungan Resintel Polsek Baitussalam bersama Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap terjadi pada rumah warga dalam Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Jumat 29 Oktober 2021 dini hari.
Pelaku berinisial ES (41) merupakan warga salah satu Desa di Aceh Besar menguras isi beberapa rumah warga.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku yang diamankan oleh tim gabungan tersebut sudah sering melakukan aksi pencurian dan akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan.
“Aksi yang dilakukan oleh ES terakhir pada hari Senin 25 Oktober 2021 di Desa Kajhu, Aceh Besar,” sebut AKP Ryan.
Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini juga mengatakan, pelaku ES kerap melakukan aksi pencuriannya di wilayah hukum Polsek Baitussalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ES, sudah lima rumah warga yang telah dikuras barang berharga. Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima TKP dalam pemeriksaan yang kami lakukan, kemungkinan bisa bertambah.
“Kurun waktu bulan Mei hingga Oktober 2021, ES melakukan aksinya sebanyak lima TKP dalam wilayah hukum Polsek Baitussalam dengan waktu yang telah diatur mulai dari sore hingga tengah malam,” ungkap AKP Ryan.
Dapat kami jelaskan, TKP-TKP yang dijarah oleh pelaku yaitu hari Minggu 16 Mei 2021 sekitar jam 15.00 WIB di Dusun Keudee Aron Desa Kajhu, Hari Senin 17 Mei 2021 sekitar jam 15.00 WIB juga di Dusun yang sama.
Kemudian hari Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar jam 23.21 WIB di Dusun Kp. Meurah Desa Kajhu, Hari Minggu 24 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 WIB di Lr. Kapas No 19 Desa Cadek dan terakhir hari Senin 25 Oktober 2021 sekitar jam 06.00 WIb di Lorong Meuriam Patah Desa Kajhu.
Selain itu, AKP Ryan juga menjelaskan, awalnya tim Resintel Polsek Baitussalam mendapat informasi dari salah satu TKP pencurian bahwa salah satu korban sempat mencurigai dua orang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan membawa karung goni.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Resintel melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai tersebut dan kami berhasil mendapatkan data serta foto pelaku yang diduga melakukan aksi kejahatan. Dari inilah kami telusuri dimana lokasi penyimpanan karung goni tersebut,” kata AKP Ryan.
Kasatreskrim menerangkan, lokasi penyimpanan hasil kejahatan di rumah yang telah disewa olehnya di Desa Lam Ujong, Aceh Besar sehingga tim gabungan yang telah dibentuknya mengintai keberadaan dan menangkap pelaku di tempat reparasi dinamo Kawasan Rukoh, Banda Aceh, Jumat 29 Oktober 2021 dini hari.
Saat pelaku diringkus, turut diamankan sepeda motor Honda Beat hasil curian serta barang elektronik milik para korban yang telah hilang sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan ke Polsek Baitussalam.
Tidak sampai disini saja, kami juga menelusuri hasil kejahatan yang dilakukan selama ini dicuri dijual kemana saja, namun para penadah masih ditelusuri keberadaannya.
# Barang-barang berharga milik para korban yang digondol pelaku.
Dari laporan para korban, banyak barang berharga milik mereka yang digondol oleh pelaku.
AKP Ryan mengungkapkan, pelaku ES secara nekat melakukan aksi kejahatan di lokasi yang sama dengan waktu yang berbeda.
“ES menggondol barang-barang berharga milik para korban mulai dari celengan uang, pedang pusaka, barang elektronik, sejumlah uang hingga dua unit sepeda motor serta surat-surat berharga lainnya,” tuturnya.
Dari hasil kejahatannya, kami telah menyita dua unit sepeda motor milik para korban dari tangan pelaku diantaranya Honda Beat BL 3880 JC, Honda 125 BL 3557 LQ, dua unit Sepeda, empat unit kipas angin, satu unit TV, lima unit Laptop, dua unit kompor gas, dua unit rice cooker, tujuh unit handphone, satu unit dispenser dan satu unit mesin pompa air.
Sementara itu, barang berharga milik para korban yang belum ditemukan untuk saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh tim unit Resintel Polsek Baitussalam dengan bantuan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Untuk ES dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas Kasatreskrim. (*)












