Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi

oleh -1301 Dilihat

Syarat-syarat pengusulan pencairan tahap II yaitu:

– Syarat penyampaian syarat salur
– Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi:
1. Reali penyerapan minimal 50%
2. Capaian kinerja/output minimal 15 %
3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Keseluruhan, proses pencairan dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap, yang masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan.

BACA..  Pertamina Patra Niaga Tambah Penyaluran BBM untuk Aceh

Diakuinya, pencairan dana otsus tahap II ini mengalami sedikit keterlambatan, yang seharusnya pada Juni bergeser ke Juli 2025.

Keterlambatan itu terjadi imbas keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya dibulan April bergeser ke bulan Mei.

Sedangkan untuk tahap III, syarat pengusulan pencairan paling lambat harus sudah diajukan pada November 2025.

BACA..  Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda 

Syarat salur dana Otsus tahap III juga tidak jauh berbeda dengan tahap II, yaitu:

– Surat penyampaian syarat salur
– Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi:
1. Realisasi penyerapan minimal 70 persen
2. Capaian kinerja output minimal 50 persen
3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya

BACA..  Pemerintah Aceh Evaluasi Kelangkaan, SBA Tambah Pasokan Semen Andalas

Untuk diketahui, total jatah dana Otsus Aceh untuk tahun 2025 sekitar Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, jatah kabupaten/kota sebesar Rp 973 miliar.

Dana Otsus itu dicairkan dalam empat tahap. Tahap ketiga dijadwalkan pada November 2025 dan tahap IV pada Desember 2025. (*)