Kejati Aceh Serahkan Dua Tersangka Korupsi BGP ke Kejari Aceh Besar

oleh -1255 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Bidang Pidsus telah melakukan proses penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis, 31 Juli 2025.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melakukan penahanan terhadap tersangka TW dan M, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan 19 Agustus 2025 di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

BACA..  Kapolda Aceh Tinjau Kerusakan Rumah Dinas Aspol Lamteumen Akibat Angin Kencang

Kedua tersangka di tahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 dan Nomor : Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025

Selain itu, Ali Rasab juga menjelaskan kronologis perbuatan TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh yang sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023 telah melakukan penyimpangan pengelolaan Keuangan pada BGP Provinsi Aceh.

BACA..  Pemerintah Aceh Evaluasi Kelangkaan, SBA Tambah Pasokan Semen Andalas

“Penyimpangan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini diantaranya, pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel,” ungkap Kasi Penkum.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Akibat dari perbuatan TM dan M, ungkap Kasi Penkum, negara dirugikan hingga Rp 4.172.724.355,00. (Empat milyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Nomor :87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.