“Kedua tersangka akan didakwakan dengan dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” pungkas Ali Rasab. (*)
Dakwaan Primair :
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.











