Kejari Sabang : Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dishub Sabang Capai Rp.577.295.631

oleh -448 Dilihat

Laporan | Jalaluddain Zky

Sabang (AD)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, terus lakukan penyelidikan terhadap dugaan yang terjadi pada Dinas Perhubungan Kota Sabang. Hasil kerja penegak hukum tersebut diketahui bahwa, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.577.295.631.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Muhammad Rhaz, SH Rabu (10/03) mengungkapkan Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan penyidikan terhadap kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan suku cadang Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Sabang TA. 2019.

BACA..  Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiaya Balita di Banda Aceh

Penyelidikan tersebut digelar Kejari Sabang sejak tanggal 09 Oktober 2020 dan sampai dengan sekarang Tim Penyidik masih tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut, sampai tuntas dan menuju meja hijau.

Kemudian lanjut Kajari, pada saat ini Tim Penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian negara Rp. 577.295.631,- dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp. 1.567.456.331,- dari DPPA 1.656.190.846,- Dinas Perhubungan Kota Sabang TA. 2019., ungkapnya.

BACA..  Unit PPA Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Balita Viral di Medsos

Dijelaskan, dari hasil penyelidikan bagi pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP., jelasnya.

Kajari berharap dan dukungan masyarakat Sabang, dimana pendalaman kasus dugaan korupsi pada Dishub Kota Sabang, bukan lamban atau lainnya akan tetapi proses penyelidikannya yang harus benar-benar tepat, akurat dan adil.

BACA..  Unit PPA Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Balita Viral di Medsos

Kemudian, Kejari juga harus bekerjasama dengan lembaga lain untuk perhitungan kerugian negara, karena Kejaksaan tidak punya kewenangan menentukan kerugian negara dari hasil korupsi.

“Kami memohon dukungan masyarakat Sabang, agar kasus dugaan korupsi pada Dishub Kota Sabang ini secepat selesai. Dan dalam waktu dekat kita akan tentukan tersangkanya”, terang Kajari.(*).