Masyarakat khususnya Gayo Lues berharap kepada pihak Kejari Gayo Lues agar kasus terkait penyalahgunaan Dana Desa tersebut dapat diungkap secara tuntas dan disampaikan ke publik. Tegas Praktisi ini kepada atjehdaily.id. Selasa 22 Juni 2021.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (AD) – Praktisi Hukum M. Purba, SH; minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Luwes segera rampungkan penyidikan dua kasus dugaan korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) di Tanah Seribu Bukit tersebut.
Apalagi kasus itu sudah sampai ditingkat penyidikan oleh Kejari Gayo Luwes. Purba mengatakan, salah satunya terkait kasus ADD sejauh ini belum dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Masyarakat khususnya Gayo Lues berharap kepada pihak Kejari Gayo Lues agar kasus terkait penyalahgunaan Dana Desa tersebut dapat diungkap secara tuntas dan disampaikan ke publik. Tegas Praktisi ini kepada atjehdaily.id. Selasa 22 Juni 2021.
Belum lagi soal kasus dugaan Korupsi Makan Minum DPRK yang katanya sudah dilakukan pemulihan kerugian negara nya mencapai 800 jutaan, walaupun sudah ada pengembalian kerugian negaranya namun bukan berarti pasal 4 UU Tipikor tidak berlaku.
“Saya akan mengawal hingga tuntas proses pengungkapan kasus ini dan akan terus mempertanyakan kepada pihak Kejari Gayo Lues,” timpal Praktisi Hukum yang juga aktivis Anti korupsi ini.
Diketahui bahwa dalam pemberitaan sebelumnya dibeberapa media online bahwa Kejaksaan Negeri atau Kejari Gayo Lues terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi uang makan dan minum anggota DPRK (Kegiatan Peningkatan Pelayanan Rumah Tangga Pimpinan DPRK) Gayo Lues Tahun 2018.










