Redelong, (AD) – Dalam mengukur dan memantau kinerja ASN secara periodik, sehingga pemetaan kinerja ASN dapat terlaksana secara merit sistem dan nantinya dapat menjadi salah satu data acuan pemberian tunjungan yang akan diterima oleh pegawai. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengadakan Training Of Trainer (TOT) Aplikasi E-Kinerja dan E-Sakip, di Aula BKPP Kabupaten Bener Meriah, Rabu (16/3/ 2022.)
Aturan terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) oleh PANRB yang telah ditetapkan pada 1 juli 2021 lalu dan peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS. Dalam pasal 6 peraturan tersebut disebutkan penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Dalam pembukaan TOT itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah Riska Kadisa, S.Kom menyampaikan, TOT ini dilaksanakan guna meningkatkan keterampilan dan pengetahuan teknis tentang penggunaan Dua Aplikasi tersebut. Aplikasi E-Kinerja dan E-Sakip merupakan aplikasi yang saling berhubungan satu sama lain, penggunanya harus memahami dalam mengoprasikan aplikasi.
“Dengan adanya aplikasi E-kinerja dan E-Sakip ini nantinya akan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja”, kata Sekdis Kominfo.
Penggunaan Aplikasi E-kierja dan E-Sakip disampaikan langsung oleh Tim Ahli Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika yang telah ditetapkan oleh Bupati Bener Meriah Nomor 900/83/SK/2022 tanggal 13 Januari 2022.
Aplikasi E-kinerja dan E-sakip diuji coba kepada beberapa SKPK yaitu Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bener Meriah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bener Meriah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bener Meriah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.[]
Laporan : Abdul Rahman











