Kajati Aceh Resmikan Rumah Restorative Justice

oleh -222 Dilihat
Kejati Aceh Bambang Bachtiar,SH,.MH.

Bireuen, (AD) Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH meresmikan Rumah Restorative Justice Kabupaten Bireuen yang terdapat di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Kamis (23/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut juga dikupas masalah pemukulan di UNIKI Bireuen yang diselesaikan Restoratif Justice, menyangkut mahasiswa memukul dosennya, yang kemudia mareka berdamai maka selesailah kasus tersebut “Ini benar benar terjadi, yang penyelesaian di lakukan disini,” sebut Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH

Dalam kesempatan tersebut menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, meminta agar rumah Restorative Justice yang ada di gampong terseut menjadi contoh untuk daerah lain.”Insya Allah akan kami teruskan untuk ke daerah lain, yang ada di Aceh,” paparnya.

BACA..  Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

Pihaknya juga mengharapkan kegiatan yang akan dilaksanakan itu, juga tiada lain petunjuk dan arahan dari bapak Kajati terkait Rumah Restorative Justice.“Kemudian juga ada juga yang kami beri nama Balai Damai, disitulah tempat kita bagaimana menyelesaikan permasalahan hukum dengan mufakat sampai kepada masalah perdamain,” urai Bambang Bachtiar.

Dikatakan, balai damai, dapat juga digunakan untuk diskiusi yang kita inisiasi dare dari Kejaksaan Negeri Bireuen, bagaimana memecahkan permasalahan hukum apabila dimintakan oleh pihak kampung. Hendaknya pihak kejaksaan negeri bireuen memempatkan orang-orang tertentu untuk menjaga kesinambungan Restoratve Justice dan mengirimkan laporan tiap satu bulan sekali.

Kajari Bireuen, Muhammad Farid Rumdana, SH, MH juga mengambarkan kepada masyarakat apa itu Restorative Justice. Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali kepada semula,

BACA..  Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

Disebutnya, ada empat pekara untuk duilanjutkan Restarve Justice , yaitu perkara ini ancaman hukumannya tidak lebih daripada 5 tahun, kemudian kerugiannya tidak lebih daripada 2,5 juta, kemudian kedua belah pihak berdamai. Yang selanjutanya, pelaku pemula ,baru pertama melakukan kejahatan.

Ia mengemukan , mudah-mudahan dengan adanya rumah strategis ini menjadi pemecah bagaimana caranya kita menyelesaikan permasalahan dengan damai.”Ssmoga pelaksanaan ini menjadi contoh bagi masyarakat, juga menjadi bagaimana keagungan hati kita memaafkan seseorang yang telah melakukan kejahatan ataupun kesalahan,” urainya Muhammad Farid Rumdana

Sementara itu, Bupati Bireuen, Dr.H.Muzakkar A.Gani,S.H.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terimakasih yang mendalam kepada Kejaksaan Negeri Bireuen menyusul peresmian rumah Restorative Justice tersebut.

BACA..  Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

Diharapkan, semoga rumah Restorative Justice ini bisa tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat dan nantinya akan banyak Rumah Restorative Justice di gampong lainnya di Kabupaten Bireuen.”Dengan adanya rumah restorative justice ini, saya berharap, bisa membuat masyarakat Kabupaten Bireuen menjadi taat hukum,” ujar Bupati Muzakkar

Pihaknya berharap untuk berupaya bagaiman menjadi warga negara yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain.”Kajati Aceh serta para jajaran dapat memberikan dukungan, masukan dan arahan-arahan sehingga kami dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” papar H Muzakkar.[]

Laporan : Maimun Mirdaz