Medan (AD)- Aung Kyaw Soe (37) selaku Nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni menangkap ikan di perairan Indonesia.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Abdul Kadir yang bersidang di ruang cakra-4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis 29 September 2022.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan di perairan Indonesia.
Terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 71 A UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dibanding tuntutan JPU Lorita Pane dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa dengan denda Rp1 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan, pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Aung Kyaw Soe melalui penerjemah yang mendampinginya saat sidang menyatakan, menerima putusan tersebut.
Mengutip dakwaan JPU, peristiwanya Sabtu 26 Maret 2022, sekira pukul 07.49 Wib di Selat Malaka, persisnya Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Terdakwa Aung Kyaw Soe, selaku Nakhoda KM PKFA 9546 GT.63.85, tertangkap petugas sedang berusaha dibidang perikanan, atau sedang menangkap ikan.
Sesudahnya, terdakwa diamankan dan hasil pemeriksaan ditemukan 812 kg ikan campuran yang terdiri dari jenis layur, caru, cumi-cumi, sotong katak, koli, pari, angbak dan seloncong, yang kemudian dilelang dan uang hasil penjualan lelang dijadikan pengganti barang bukti sebesar Rp2.832.500. (Ril)











