Banda Aceh (AD)- Tim Rimueng dan Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial FS (14), warga Aceh Besar.
Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh unit motor berbagai jenis yang terdiri dari enam unit motor curian, serta satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Randa Dedi Satria (27), seorang mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan motor pada 4 Maret 2025 lalu.
Di mana, korban kehilangan motor Beat bernopol BL 4132 JO miliknya saat diparkir di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Namun ketika hendak pulang, motornya pun hilang.
“Usai menerima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Minggu, 16 Maret 2025.










