Banda Aceh (AD)- Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan 26 lokasi pusat jajanan berbuka berbuka puasa. Lokasinya tersebar
Tag: Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh nomor 104 tahun 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

