Banda Aceh (AD)- Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan 26 lokasi pusat jajanan berbuka berbuka puasa. Lokasinya tersebar di sejumlah titik strategis dalam kota.
Sentra kuliner Ramadan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh nomor 104 tahun 2024. “Tujuannya agar lebih tertib dan menjaga tata kota,” ujar Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Senin, 11 Maret 2024 di pendopo.
Lokasi khusus tersebut, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat, terutama para pedagang. Warga pun bisa lebih mudah membeli penganan untuk berbuka puasa.
Di samping itu, pj wali kota berpesan kepada penjual makanan dan minuman untuk memperhatikan kehigienisan dagangannya. Harus bersih, tidak mengandung bahan berbahaya, dan tentunya halal.











