Laporan | Ahmad Fadil
Banda Aceh (AD) FP (27) seorang narapida asal Kabupaten Aceh Barat yang sedang menjalani masa hukuman di Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh, diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh atas keterlibatan sebagai pemesan narkotika jenis sabu.
Dianya terlibat karena melakukan pemesanan narkotika jenis sabu pada salah seorang yang telah ditetapkan sebagi DPO saat ini.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, pemeriksaan terhadap FP berawal dari penangkapan tersangka CO (43) warga Banda Aceh yang menjadi penghubung dalam transasksi narkotika jenis sabu.
Pihaknya terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap CO warga Banda Aceh yang memiliki narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 23,47 gram di sebuah rumah kawasan Lamgugob, Banda Aceh, Kamis malam 21 Januari 2021.
“Setelah dilakukan pengembangan, CO mengatakan bahwa sabu itu pesanan dari FP yang sedang menjalani masa hukuman di rutan Kelas II B Banda Aceh,” ungkap Raja Harahap, Selasa 2 Februari 2021.
Kasatresnarkoba juga menjelaskan, Setelah dilakukan introgasi oleh penyidik, CO mengakui bahwa dirinya mendapat tugas dar FP untuk mengambil narkotika jenis sabu pada FD dikawsan Lamteuba, Aceh Besar sebanyak seperempat ons.
“Saat ini FD telah kita tetapkan sebagai DPO Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” kata Kasat.
Menurut pengakuan FP, CO disarankan untuk memberikan narkotika jenis sabu dengan cara melempar ke dalam rutan melalui dinding samping yang bersebelahan dengan jalan umum. Namun naas, CO terlebih dahulu kami tangkap.
“FP mengakui, nomor kontak FD didapatiam dari seorang narapidana yang terjerat tindak pidana narkotika jenis sabu yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh, Aceh Barat, berinisial ARZ,” ujar Kasatresnarkoba.
“Mereka kembali dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” pungkas AKP Raja Harahap.
# Satresnarkoba Polresta Amankan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Banda Aceh dan Aceh Besar
Selain mengamankan narapidana dari rutan kelas II B Banda Aceh, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh juga mengamankan 14 tersangka lainnya diberbagai tempat dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu sepekan.
Kasartresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, dalam sepekan pihaknya berhasil meringkus 14 tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, baik itu jenis sabu maupun ganja kering.
“Sebanyak 14 tersangka dari berbagai lokasi berhasil di tangkap oleh petugas dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, dan ini merupakan aksi kami minggu keempat bulan Januari tahun 2021,” tutur Kasatresnarkoba.
Dari 14 tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 48,58 gram sabu, 31 butir pil ekstasi dan 106,82 gram daun ganja kering. Saat ini kesemua tersangka mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.
Kepada warga yang mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, pihaknya mengimbau agar dapat melaporkan ke pihak berwajib, mereka ini sulit diungkap karena sel-selnya terputus.
“Untuk itu, pihaknya meminta bantuan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika ini. Kalau ada ditemukan, jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” pintanya. (*)












