Sekber GKSR Sepakat Gugat Ambang Batas dan Dorong E-Voting

oleh -181 Dilihat

Jakarta (AD)- Badan Pekerja Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyepakati langkah bersama untuk menggugat ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sekaligus mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-Voting) dalam Pemilu mendatang.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi intensif yang digelar di Sekretariat Bersama GKSR, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. Rapat ini menjadi momentum konsolidasi delapan partai politik non-parlemen dalam memperjuangkan demokrasi yang lebih inklusif, adil, dan transparan.

Rapat dihadiri perwakilan elit dari delapan partai anggota GKSR, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

Wakil Ketua Umum PKN sekaligus anggota Badan Pekerja Sekber GKSR, Denny Charter mengatakan, pertemuan tersebut secara khusus membahas isu-isu strategis yang dinilai krusial bagi kesehatan demokrasi nasional.

Dua poin utama yang disepakati adalah peninjauan ulang ambang batas parlemen dan urgensi modernisasi sistem pemilu melalui e-Voting.

“Kami sedang merumuskan isu strategis untuk diperjuangkan bersama. Fokus utamanya adalah bagaimana menciptakan demokrasi yang lebih inklusif dan transparan, di antaranya melalui evaluasi Parliamentary Threshold serta peluang penerapan e-Voting,” ujar Denny usai rapat.

Menurutnya, ambang batas parlemen selama ini berpotensi menghanguskan jutaan suara rakyat yang sah. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip kedaulatan rakyat karena suara pemilih tidak terkonversi menjadi keterwakilan politik di parlemen.