Karena itu, pencegahan harus menjadi poros kebijakan. Moratorium pembukaan kawasan baru di lereng curam dan sempadan sungai, pengetatan pengawasan, serta restorasi kawasan hulu DAS harus dijalankan secara konsisten. Pada saat yang sama, pengakuan dan penguatan peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan harus ditempatkan sebagai solusi substantif, bukan sekadar ornamen kebijakan.
Solidaritas masyarakat Aceh pascabencana patut diapresiasi. Namun empati publik tidak boleh menjadi pengganti tanggung jawab negara. Negara tidak boleh hadir hanya saat evakuasi dan bantuan darurat, lalu menghilang ketika saatnya menindak pelaku perusakan.
Aceh telah membayar harga mahal dari pembiaran ekologis. Pernyataan Presiden tentang ketegasan negara kini diuji di wilayah yang paling merasakan dampaknya. Apakah komitmen itu akan hadir sebagai kebijakan nyata, atau kembali menjadi janji yang larut bersama air banjir berikutnya, adalah pertanyaan yang belum terjawab.
Oleh:
Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER
Guru Besar Universitas Syiah Kuala
Ketua IKA UNDIP Aceh
Sekretaris ICMI Orwil Aceh
📧 rajuddin@usk.ac.id











