Dalam sambutannya Dandim 0101/Kota Banda Aceh yang dibacakan oleh Kasdim 0101/Kota Banda Aceh, Letkol Arh Sugi Hantoro, S.T., M.I.P, menegaskan pentingnya pemahaman tentang pemilu bagi keluarga besar TNI. Beliau menekankan bahwa setiap prajurit TNI aktif tidak boleh terlibat politik, seperti mendukung salah satu Paslon yang mencalonkan diri, hal ini sesuai dengan Undang-Undang TNI 2004.
“Dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Pasal 2 didalamnya menekankan TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik praktis, Seluruh prajurit TNI diwajibkan untuk bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada yang sedang berlangsung dan akan berlangsung di Tahun 2024 ini,” jelasnya.
Terakhir, Dandim menekankan ke seluruh prajurit TNI jajaran Kodim 0101/Kota Banda Aceh untuk bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada, tidak satupun anggota boleh terlibat atau bermain politik praktis. (*)











