Sabang, AP-Masih ingat kasus penangkapan ikan raksasa milik Thailand setahun yang lalu? Kapal bernama MV. Silver Sea 2A, kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Sabang Jalan Ahmad Yani Gampong Kota Ateuh, Sabang, Kamis 08 Juni 2017 pukul 09.30 WIB kemarin.
Proses persidangan kapal asing yang dituduh mencuri ikan di perairan Indonesia itu telah telah memasuki tahap keempat. Sang terdakwa, kapten kapal Yotin kurawabiab, warga negara Thailand.
Dalam sidang keempat ini dipimpin langsung oleh hakim ketua Zulfikar SH. MH. ( ketua PN Sabang) dengan hakim anggota, Idil amin. SH M.H dan Nurul Hikmah S.H M.H. Serta Panitera Zulfikaruddin.
Dalam sidang keempat ini, dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU, yang mengadirkan saksi dari Pusat Pemantauan Kapal perikanan KKP Ahli VMS, Herry Mulyono, PNS KKP. Dalam sidang ini hakim melaksanakan pencocokan data diri saksi yang diajukan JPU, selanjutnya hakim, JPU dan lawyer secara bergantian bertanya tentang pengetahuan/keterangan saksi Ahli VMS KKP, Herry Mulyono, PNS KKP.
Dalam sesi mendengarkan keterangan saksi, sebelum didengarkan keterangannya saksi dilaksanakan pencocokan identitas, kemudian disumpah terlebih dahulu. Hakim menanyakan kepada tim pengacara perihal keberadaan saksi ahli dari PNS KKP. Mendengar pertanyaan itu, pihak lawyer menyatakan tidak keberatan, namun kata pengacara, keputusan MK bahwa saksi ahli tidak bisa dari petugas/PNS lembaga penyidik kasus yang sedang disidangkan karena dapat menghilangkan obyektivitas dalam duduk perkara. Mendengar keterangan itu, hakimpun menerima permohonan tim lawyer.
Diawal sidang hakim mengajukan pertanyaan diantaranya, menanyakan keahlian saksi dan tugas saksi di KKP, proses awal pengamatan kapal SS2 lewat satelit serta menanyakan rangkaian hasil pantauan satelit KKP pada saat memantau pergerakan kapal SS2. Selain itu hakim juga menanyakan, apabila sikpi kapal SS2 mati suratnya apakah ada dasar pelaksanaan pemantauan kegiatan kapal?.
Habis dicecar hakim, saksi ahli juga dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Apa sanksi apabila kapal mematikan transmiter pengawas dengan sengaja dan waktu, posisi kapal SS2 mematikan transmiter kapan saja dan bagaimana hasil pemantauan yang menyatakan ada kapal-kapal ikan indonesia yang terdeteksi berada di wilayah Papua Nugini,” tanya JPU.
Tim Lawyer juga mengajukan pertanyaan diantaranya, menanyakan sanksi apabila kapal mematikan transmiter di luar wilayah NKR, menanyakan kemampuan satelit VMS mendeteksi kegiatan kapal dan posisi koordinat kapal-kapal Ikan asal indonesia yang diduga melaksanakan alih muat d ilaut.
Dari seluruh pertanyaan yang diajukan, saksi ahli dapat menjawab pertanyaan Hakim, JPU dan Pengacara dengan lancar berdasarkan data hasil pemantauan VMS KKP dan pengetahuan saksi sebagai saksi ahli.
Namun tersangka merasa kebberatan atas kketerangan saksi ahli yang menyatakan VMS Transmiter di kapal dimatikan.
Pada acara persidangan itu, turut dihadiri, Pasops Lanal Sabang yang didampingi Dankal SMU, Tim Jaksa Penuntut Umum dan Tim Lawyer, Yusril ihza Mahendra didampingi 4 orang anggota, Owner perusahan Silver Sea Thailand, 4 orang dan M.Kasim (penerjemah bahasa)
Sidang keempat berlangsung tertib dan aman. Sidangpun berakhir pada pukul 12.15 WIB dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 15 Juni 2017. (Jalal)
Foto: Suasana sidang keemapat kapal ikan raksasa, Silver Sea milik pengusaha Thailand. (Jalal)