Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Beras Ditangkap di Aceh Selatan

oleh -62 Dilihat

Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke Polsek Lueng Bata dengan nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata, tanggal 5 Agustus 2026, tentunya kami terus melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku.

Tidak sampai di wilayah hukum Polresta Banda Aceh saja pencarian terhadap terduga pelaku. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata juga melakukan komunikasi lintas Polres jajaran Polda Aceh, sehingga diketahui keberadaan terakhir terduga RWN akan menuju ke Kabupaten Aceh Selatan.

Selain itu, Kapolsek menambahkan, berbekal melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan informasi terduga pelaku akan melarikan diri dari Kabupaten Aceh Barat ke Arah Kabupaten Aceh Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata pun melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan dengan memberitahukan ciri – ciri terduga pelaku beserta identitas kendaraan yang dipergunakannya.

“Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Kini terduga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.

Terduga pelaku beserta sepeda motornya kini diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP Jo Pasal 477 KUHP.

Terduga pelaku tidak saja melakukan pencurian di UD Zaffira Jaya, namun hasil interogasi personel, ia sebelumnya juga pernah melakukan pencurian serupa di kawasan Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng dan Batoh. (*)