DPD II Partai Golkar Aceh Utara Mengunjungi Dusun Terisolir

oleh -276 Dilihat
Sekum DPD II Partai Golkar Aceh Utara Hendra Sufriadi,SE saat menyerahkan peralatan sekolah kepada siswa PAUD Sejumput Asa di dusun Sarah Raja, Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Lhoksukon (AD) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar), mengunjungi Dusun Sarah Raja. Dusun Raja merupakan dusun terisolir yang ada di Gampong Lubok Pusaka, Aceh Utara, Jum’at (8/10).

“Kunjungan tersebut berdasarkan mandat yang diberikan oleh DPD I Partai Golkar Provinsi ke DPD II Partai Golkar Aceh Utara,” kata Hendra Suriadi,SE anggota DPRK Kabupaten Aceh Utara dapil 6 dan juga Sekretaris Umum (Sekum) DPD II Partai Golkar.

Kedatangan pihaknya ke dusun Sarah Raja untuk langsung melihat kondisi masyarakat adat yang ada di dusun tersebut dengan menggunakan perahu lebih kurang 1 jam perjalanan.

BACA..  Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Lanjut Hendra, sangat memprihatinkan kehidupan masyarakat yang ada di dusun terisolir tersebut, “perhatian kita yang pertama tentang pendidikan, di sana tidak ada sekolah dasar, yang ada hanya sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sejumput Asa, lebih kurang 12 orang siswa. Nah selesai sekolah PAUD kemanakah mereka melanjutkan pendidikan lagi,” ucapnya Hendra.

Hendra menyebutkan tentang program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI Tentang Merdeka Belajar. Ada enggak Merdeka Belajar bagi anak-anak yang ada di dusun Sarah Raja, tanyak Hendra, ia menambahkan, hari ini Negara Indonesia sudah 76 Tahun Merdeka, anak-anak di sana tidak mendapat pendidikan yang sesuai dengan bunyi Pasal 31 UUD 1945.

BACA..  Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Dirinya menyebutkan, di pasal 31 UUD 1945 Amandemen.

Ayat (1). Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Ayat (2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ayat (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

BACA..  Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Ayat (4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ayat (5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Kalau kayak gini kan tidak sesuai dengan bunyi Pasal 31 yang tertuang dalam UUD 1945, dimana anak-anak di sana tidak bisa lagi menempuh pendidikan kejenjang selanjutnya,” ungkapnya Hendra.

TIM DPD II Partai Golkar Aceh Utara berfoto bersama siswa PAUD Sejumput Asa
didalam gedung berukuran 4×5 lebih kurang dan didampingi oleh Camat, Keuchik, Kadus, dan Bu Guru.