Tiga Tersangka Korupsi PSR Diserahkan ke JPU Kejari Aceh Jaya

oleh -172 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H mengatakan bahwa, penyerahan tiga tersangka dan barang bukti ini, merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat /Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.

BACA..  Abu Salam Kunjungi SPS Aceh, Bahas Sinergi Pers dan Investasi

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Aceh Jaya adalah:

1. Sudirman, S.P Bin Ishak
2. T. Mufizar
3. T. Reza Fahlevi, SE.,MM.

Selain itu, Ali Rasab menjelaskan, pelaksanaan Tahap II ini, didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu: PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025, untuk Tersangka Sudirman, S.P Bin Ishak; PRINT-1099/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025, untuk Tersangka T. Mufizar; dan PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025
tanggal 07 Oktober 2025, untuk Tersangka T. Reza Fahlevi, SE.,MM.

BACA..  Buronan Terpidana Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Batam

Penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti ini, berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis, 9 Oktober 2025, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Para tersangka turut didampingi penasehat hukum masing-masing.

BACA..  Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Setelah Tahap II selesai dilaksanakan, kata Ali Rasab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya melakukan Penahanan Rutan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh di Kajhu, sebagai persiapan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan. (*)