Banda Aceh (AD)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum
Tag: JPU Kejari Aceh Jaya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

