Tiga Tersangka Korupsi PSR Diserahkan ke JPU Kejari Aceh Jaya

oleh -904 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H mengatakan bahwa, penyerahan tiga tersangka dan barang bukti ini, merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat /Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Aceh Jaya adalah:

1. Sudirman, S.P Bin Ishak
2. T. Mufizar
3. T. Reza Fahlevi, SE.,MM.