Tiga Tersangka Korupsi PSR Diserahkan ke JPU Kejari Aceh Jaya

oleh -905 Dilihat

Selain itu, Ali Rasab menjelaskan, pelaksanaan Tahap II ini, didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu: PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025, untuk Tersangka Sudirman, S.P Bin Ishak; PRINT-1099/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025, untuk Tersangka T. Mufizar; dan PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025
tanggal 07 Oktober 2025, untuk Tersangka T. Reza Fahlevi, SE.,MM.

Penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti ini, berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis, 9 Oktober 2025, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Para tersangka turut didampingi penasehat hukum masing-masing.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Setelah Tahap II selesai dilaksanakan, kata Ali Rasab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya melakukan Penahanan Rutan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh di Kajhu, sebagai persiapan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan. (*)