
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, peristiwa yang berujung pemberitaan media masa itu, disebabkan molornya penanganan dari pihak terkait atas identitas sebagai bentuk legalitas atas pernikahan Syarbini dan Hantrini pada 20 April 2019 lalu dan buku Akte nikah yang diterima mempelai penuh dengan kekeliruan alias dipenuhi stipo atau stipe Ex pada buku Akte nikah tersebut.
Sehingga buku tersebut ditolak oleh yang bersangkutan dan dikembalikan ke pihak terkait. Penyelesaian sempat molor dimana hampir penuh tiga bulan usai berlangsung pernikahan. Sementara berbagai kendala pun sempat dialami pengantin baru itu saat mencoba melakukan koordinasi dengan petugas di KUA bersangkutan.
Akhirnya, yang bersangkutan melaporkan perihal ini ke media masa. Karena telah merasa diabaikan terhadap kebutuhan dan legalitas pernikahan dua sejoli warga kecamatan Lhong dan Kecamatan indrapuri Aceh Besar itu.
Meskipun demikian, hingga berita ini dirilis, media ini belum mendapatkan kabar telah diterima buku Akte nikah yang sah dari pihak pengantin bersangkutan. (Dahlan)









