Ia mengatakan, selain tersangka pihaknya juga turut menyerahkan satu kotak kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan plastik warna Gold yang bertuliskan GUANYINWANG. Dimana dalam bungkusan tersebut berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Dia dibalut dengan plastik Bubble Wrap warna hitam dilakban dengan tulisan Shopee. Selain itu, kita juga menyerahkan barang bukti satu unit Handphone merk Vivo yang digunakan tersangka,” ungkap AKP Ferdian.
“Eryandi dijerat dengan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)












