Diduga Korupsi, Polda Aceh Tahan Kepala Desa Pulau Bunta

oleh -214 Dilihat
diduga korupsi

Diduga Korupsi, Polda Aceh Tahan Kepala Desa Pulau Bunta

Banda Aceh (AD)Diduga korupsi, Kepala Desa Pulau Bunta, Peukan Bada, Aceh Besar, berinisial AM ditahan pihak Polda Aceh.

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus membenarkan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, telah ditahan, Kamis 11 November 2021.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K. dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan terhadap saudara AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta, Tahun Anggaran 2015-2019.

“Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 11 hingga 30 November 2021,” ujar Sony, Jum’at 12 November 2021 di Mapolda Aceh.

Selain itu, Sony menyebutkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp438.012.000.

“Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438.012.000,” tutup Kombes Pol Sony Sanjaya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi Dana Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, tahun 2015 hingga 2019 terus diungkap aparat penegak hukum.

Untuk itu Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

Dilansir dari Tribatanews, Kabid Humas Polda Aceh saat itu , Kombes Pol. Winardy menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah sampai pada proses penyidikan kasus Desa Pulau Bunta.

Kombes Pol. Winardy mengatakan lima saksi yang sudah diperiksa itu dari unsur aparatur Desa Pulau Bunta dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar.