Aceh Utara, AtjehDaily.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menggelar program asimilasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), acara asimilasi tersebut dilaksanakan diruang serbaguna lapas setempat, Kamis,(14/7/2022).
“Program asimilasi yang kita laksanakan sesuai dengan Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia (Permenkumham) RI No. 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham RI No. 32 tahun 2020,” kata kepala lembaga permasyarakatan (kalapas) Yusnaidi, SH,.M.Si lewat laporannya kepada media ini.
Yusnaidi menyebutkan, dalam penyerahan asimilasi tersebut pihaknya menyerahkan SK kepada WBP sebanyak 21 WBP. Dari 21 WBP tersebut dimana mereka dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif.
“21 WBP yang diberikan SK tersebut dinyatakan memenuhi syarat secara substantif dan administratif,” ungkapnya Yusnaidi.
Lanjutnya Yusnaidi, syarat dan tata cara pemberian asimilasi diantaranya pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 serta telah disetujui oleh para anggota sidang Tim Pemasyarakatan (TPP) lapas kelas IIB Lhoksukon.
Tambah Yusnaidi, SK asimilasi tersebut langsung diserahkan oleh kalapas kepada WBP yang telah dirumahkan agar dapat mematuhi aturan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan jangan sampai melakukan tindak pidana kembali.
“Jika ada yang melanggar, tentu hak asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan dicabut dan yang bersangkutan akan ditarik kembali ke lapas Lhoksukon untuk menjalani pidana,” ungkapnya Yusnaidi.
Bagi 21 WBP yang mendapat asimilasi wajib melakukan pelaporan secara rutin ke Balai pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe, pungkasnya.(Sayed Panton).












