Curi Motor Majikan Saat Shalat Subuh, PRT Ditangkap Polisi 

oleh -1383 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Pembantu rumah tangga (PRT) berinisial NM (36) ditangkap personel Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu, 12 Juli 2025 dalam dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukannya terhadap korban sekaligus majikannya di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh sebagaimana laporan polisi, Sabtu, 5 Juli 2025 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, awalnya korban memarkirkan motornya di garasi dalam keadaan terkunci setang. Kemudian, sekira pukul 05.00 WIB pagi, korban pergi ke meunasah bersama anaknya untuk menunaikan shalat subuh dengan kondisi rumah dalam keadaan tidak terkunci.

BACA..  Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

“Sepulang melaksanakan subuh, korban melihat handphone dan dompetnya sudah tidak lagi di tempat,” ungkap Kompol Fadillah dalam keterangannya, Senin, 14 Juli 2025.

BACA..  Event Covalent III 2026 SMK SMTI Banda Aceh Resmi Dibuka

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu melanjutkan, korban kemudian merasa ada seseorang yang masuk dan mencuri di rumahnya. Dia kemudian mengecek apa saja barang yang hilang, ternyata beberapa di antaranya termasuk satu unit sepeda motor, tiga unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh,” jelas Kompol Fadillah.

BACA..  Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan beberapa bukti mengarah pada pelaku berinisial NM, yang tak lain merupakan PRT korban. Tim Opsnal Unit Ranmor langsung berkoordinasi dan bergerak saat mengetahui tersangka sedang berada di rumah korban.