Kasus Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur Ditarik ke Polda Aceh

oleh -1170 Dilihat

Ia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada 13 Maret lalu. Namun, untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan, maka perkara beserta para terduga pelaku yang sudah diamankan ditarik ke Polda Aceh.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polres Aceh Timur menerima laporan dari salah satu korban terkait pengrusakan kantor KONI Aceh Timur serta penganiayaan yang dialaminya. Delapan terduga pelaku juga sudah diamankan. (*)