Pelaku Penusukan Warga Aceh Jaya Diamankan Aparat Gabungan

oleh -1001 Dilihat

Banda Aceh (AD)- DAR (25) oknum TNI AD berpangkat Sersan Dua (Serda) berdinas di Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) Iskandar Muda Aceh Besar diamankan oleh aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Kabupaten Aceh Jaya menjadi korban tusukan benda tajam, Jumat, 15 Maret 2024 sore.

Kejadian yang menimpa Almizan dan Fahrulrazi tersebut, terjadi di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Jumat 15 Maret 2024 sekira jam 03.00 WIB dinihari menjelang waktu sahur.

BACA..  Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim mengatakan, kejadian penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya dua pemuda Aceh Jaya ini telah ditangani pihak Rindam IM.

BACA..  Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap dua orang korban yang mengalami luka tusukan benda tajam yang terjadi di sebuah kos di Gampong Geuceu Komplek, Banda Aceh, kini telah diamankan di Asrama Kabupaten Aceh Barat, gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar oleh pihak Rindam IM yang di dampingi oleh pihak kepolisian.

BACA..  Polisi Amankan Pasutri Penadah Motor Curian di Banda Aceh

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku DAR mengatakan dirinya melakukan penganiayaan bersama temannya bernama AL yang kini dalam pencarian pihak keamanan,” ungkap Halim.

Kini DAR dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.