Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

oleh -2019 Dilihat

Kasus itu terungkap saat petugas Avsec memeriksa barang bawaan NF yang hendak terbang ke Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025 siang. Petugas disebut menemukan bungkusan mencurigakan di dalam koper sehingga setelah dibuka diketahui isinya sabu.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia bilang kalau barang tersebut milik seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

NF dan barang bukti diserahkan ke polisi. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari rekannya akrab disapa Si Wan di pinggiran jalan kota Panton Labu, Aceh Utara Selasa 23 Desember 2025 yang diupah Rp40 juta untuk menyelundupkan barang haram itu ke ibu kota. Dia juga mengaku telah tiga kali membawa narkoba ke daerah berbeda.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

NF pernah membawa 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan upah Rp40 juta. Dia membawa sabu setelah mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Muhammad Rizky.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Selain itu, NF juga menyelundupkan 1 kg sabu dari Batam menuju Surabaya, Jawa Timur atas suruhan Muslim dan menerima upah sebesar Rp20 juta. Penyelundupan sabu kali ketiga dilakukan dari Pekanbaru, Riau menuju Mataram atas suruhan Muslim dengan upah Rp50 juta/kg untuk 2 kg sabu.

“Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebut masuk DPO dan sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” jelas Andi.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga,” pungkasnya. (*)