Bireuen (AD)- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau di Kabupaten Bireuen, Jum’at, 16 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah daerah terkait pentingnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan rokok ilegal.
Acara ini dibuka oleh Kepala Satpol PP WH Aceh, Jalaludin. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kolaborasi sinergis antara instansinya dengan Bea Cukai dalam upaya penegakan hukum dan edukasi masyarakat.
Hadir sebagai narasumber dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih, serta Plt. Kepala Seksi Penindakan I, Martua.
Dalam paparannya, Muparrih menjelaskan, bahwa cukai hasil tembakau memiliki dampak eksternalitas terhadap kesehatan dan lingkungan, sehingga hasil penerimaannya dibagikan kepada pemerintah daerah melalui skema DBHCHT.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola DBHCHT secara tepat sasaran. Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menilai dan melakukan monitoring serta evaluasi atas pelaksanaan penggunaannya, khususnya di bidang penegakan hukum,” ujar Muparrih.











