BANDA ACEH (AD)- LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) Cabang Kabupaten Aceh Besar menyoroti lampu penerangan jalan di sepanjang jalan utama di Aceh Besar yang tidak berfungsi alias mati.
“Lampu penerang jalan di Kabupaten Aceh Besar hanya sekitar 10% yang menyala dan dapat digunakan. Padahal lampu tersebut sangat dibutuhkan oleh pengguna jalan sebagai penerangan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar,” ungkap Koordinator LPPNRI Kabupaten Aceh Besar, M Amin kepada Atjehdaily.Id, Rabu, 16 Juni 2021.
Koordinator LPPNRI itu menambahkan, di Aceh Besar ditemukan banyak sekali lampu penerang jalan yang tidak menyala, seperti di jalan-jalan protokol menuju Kota Jantho, Jalan Banda Aceh-Medan dan Jalan Sultan Iskandar Muda.
“Anehnya Tahun 2020 biaya yang dikeluarkan Kabupaten Aceh Besar untuk biaya penerang jalan kepada PLN mencapai sekitar Rp 33 Miliyar. Sedangkan pendapatan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) tahun 2020 hanya sebesar Rp 31.785.632.264,” sebut M Amin.
Lanjut Amin, seharusnya Kabupaten Aceh Besar mendapat tambahan PAD dari PPJU tersebut. Mengingat Kabupaten Aceh Besar yang luas, tentu perlu mempertimbangkan penghasilan PAD yang maksimal demi pembangunan infrastruktur.
“Apalagi ditengah Pandemi Covid-19, sangat dibutuhkan program-program untuk normalisasi ekonomi masyarakat melalui PAD yang diperoleh.” ungkap M. Amin yang juga Wakil Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA).
Harus Pasang Meteran











