Selain menyoroti banyak lampu jalan tak berfungsi, Koordinator LPPNRI Aceh Besar itu juga menyoroti sistem penghitungan untuk pembayaran PPJU yang diberlakukan oleh PLN dinilai tidak efektif dan profesional.
“Pemkab Aceh Besar harus memasang meteran di setiap titik lokasi PPJU supaya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan penggunaan. Selama ini PLN hanya menghitung jumlah titik dan jarak pemasangan PPJU di Kabupaten Aceh Besar, tanpa peduli terhadap penggunaannya.” ungkap M. Amin.
Tugas PLN diduga tidak diawasi dengan baik oleh pihak berwenang, sehingga berpotensi terjadi pemborosan di setiap kabupaten/kota.
“Aparat berwenang agar mengevaluasi sistem penghitungan biaya penggunaan PPJU, karena sistem selama ini dapat merugikan daerah. Seharusnya PLN selaku perusahaan BUMN dapat berkontrubusi melalui CSR, bukan mencari keuntungan dari hasil PAD yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.” pungkas Amin. (rp)












