Seperti diungkapkan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, penanganan pengungsi luar negeri selama ini cenderung berjalan masing-masing oleh pihak terkait.
Akibatnya, ketika terjadi persoalan di lapangan, masing-masing lembaga seperti lepas tangan dan masyarakat yang menerima imbas tak tahu harus mengadu kemana.
Data yang disampaikan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, bahwa pengungsi luar negeri yang pertama sekali masuk ke sabang pada tahun 2009 dikenal dengan sebutan manusia perahu.
Hingga saat ini jumlah pengungsi dengan berbagai latar belakang status telah mencapai lebih 6.000 orang dengan jumlah 42 gelombang kedatangan.
” Kami (wartawan) mencatat banyak sekali persoalan di lapangan terkait penanganan pengungsi luar negeri, termasuk munculnya penolakan besar-besaran oleh masyarakat Aceh, setelah pada awal-awalnya mereka sangat dimuliakan,” kata Nasir Nurdin.
Ketua PWI Aceh secara tegas menyatakan sangat mendukung proyek perubahan yang digagas oleh Kombes Pol. Ade Harianto, S. H., M. H.
“Selamat untuk Kombes Ade Harianto, semoga pedoman penegakan hukum kolaboratif Polri tentang penanganan dugaan TPPM terkait kedatangan pengungsi luar negeri bisa kita laksanakan bersama-sama bahkan menjadi contoh bagi provinsi lainnya yang juga menghadapi problem serupa,” demikian kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. (*)










