Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor

oleh -126 Dilihat

Sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah, korban masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di tempat semula. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, diduga pelaku pencurian adalah MS. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta Raja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA..  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

BACA..  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Samsul Bahri.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA..  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan

Atas perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)