“Pelaku sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai security di PT WGU. Pengakuan pihak perusahaan, yang bersangkutan dipecat karena tidak disiplin,” jelas Vitra.
Vitra menceritakan, pada Senin, 2 September lalu, pelaku memasuki area pembibitan PT Watu Gede Utama dan menuju ke tempat alat berat ekskavator. Kemudian, pelaku mengumpulkan Polybag bekas dan disusun di atas kursi yang diletakkan di atas mesin alat berat dan membakarnya.
Selain menangkap pelaku, kata Vitra, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana, topi, dan tas selempang milik pelaku, satu sajam (parang), dan satu unit alat berat.
“Saat ini Pelaku sudah ditahan di Polres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku disangkakan Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana,” tutup Vitra. (*)












