Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, DS Diamankan di Polda Aceh

oleh -989 Dilihat

Kemudian, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.

“DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026,” jelas Kabid Humas.

BACA..  Polisi Amankan Pasutri Penadah Motor Curian di Banda Aceh

“Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial,” pungkas Kabid Humas. (*)