ACEH BARAT (AD) – Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap Pria berinisial SA (41) warga Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat karena diduga merampas Sepeda Motor milik Istri Sirinya Mardiana (41), Jum’at (21/07/2023).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandy S.H. mengatakan pelaku atau tersangka sudah ditangkap dan barang buktinya juga berhasil diamankan.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor milik Isteri sirinya Mardiana (41) pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 05.00 wib, bertempat di rumah Istri sirinya di Lorong Merpati, Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat,” ungkap Fachmi.
Sepeda motor yang diambil oleh pelaku, kata Fachmi, merk honda Beat, BL 6387 VM, warna hitam, nomor mesin JFM2E1182346. nomor rangka MH1JFM217EK177117.
“Korban atau istri sirinya itu sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 64 / VI / 2023 / SPKT /,Polres Aceh Barat tgl 21 Juni 2023 guna pengusutan lebih lanjut,” kata Iptu Fachmi Suciandy S.H.











