Alokasikan Lahan Pertanian Peruntukkan Eks Kombatan ‘GAM’

oleh -657 Dilihat

KUALASIMPANG (AD) – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Sepakat alokasikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir masa ‘Kadastral‘ nya peruntukkan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol).

Penegasan itu disampaikan Ketua BRA Aceh, Sayed Fachrurrazi M Yusuf, SE, Msi kepada atjehdaily.id, Selasa 22 September 2020 di Karang Baru, Aceh Tamiang. Dikatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder Aceh Tamiang, terkait tugas dan fungsi BRA pada pasal 12,13,14. pada butir Memorandum of Understanding (Mou) Helsinki dan Qanun nomor 6 tahun 2015.

“Atas pasal itu, kita sampai ke Aceh Tamiang, untuk melakukan koordinasi dengan Bupati dan SKPK yang ada disini, tujuannya agar keinginan dari kedua belah pihak bisa tercapai secara maksimal. Sebab inikan kerja besar, kecuali itu, lahan yang akan dibagikan nantinya benar benar clean and clear, agar tidak terjadi masalah dibelakang harinya,” tegas Sayed.

Berdasarkan data, ada sekitar empat ribuan eks Kombatan GAM, Tapol dan Napol di Aceh Tamiang, sementara hasil rapat koordinasi yang dilakukan BRA dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, ada lahan eks HGU yang bisa dimanfaatkan seluas 9.000 hektar, tersebar di empat kecamatan Aceh Tamiang.

“Saya kira, lahan seluas itu, cukup untuk menciptakan sentra sentra ekonomi baru, melalui sektor perkebunan dan pertanian, selain mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengurangi pengangguran, tentunya program BRA ini bisa maju dan berkembang, sesuai peruntukkannya,” ucap Sayed.