Hasil rapat koordinasi, BRA akan memberikan fakta dan data kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, agar program tersebut tidak ngambang dan secara stimulus berkelanjutan sebagai penopang hajat hidup eks kombatan GAM, Tapol dan Napol di daerah tersebut.
Lebih jauh dikatakan Sayed, BRA, sesuai realisasi butir butir MoU Helsinki poin 3.2.5. Yang penunjukannya dari Kementerian Pertanahan, Tata Ruang dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk melakukan singkronisasi dengan stakeholder yang ada di kabupaten masing masing, terkait pengadaan lahan pertanian sesuai peruntukkannya.
“Harapan saya, lahan lahan yang dibebaskan tersebut, nantinya harus benar benar clean and clear, agar tidak ada lagi masalah dibelakang harinya, sebab bulan Oktober 2020 ini, kita sudah pastikan ada beberapa lahan yang akan di kuasa kan kepada kita. Jadi harus benar benar fit,” pungkas Sayed. (Syawaluddin)











