Banda Aceh (AD)- 12 Bal daun ganja yang dijadikan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Banda Aceh, Jum’at 21 Oktober 2022 dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jantho.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, SIK, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 12 bal ini dilakukan dengan cara di bakar di depan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho, tadi pagi,” ungkap Kompol Tendri.
Dalam pemusnahan tersebut, kata Kasatresnarkoba, pihaknya juga turut menghadirkan tersangka ULUL (32) warga Lingkok, Pidie yang diamankan pada hari Minggu 22 Juni 2022 di rumahnya.
“Kami juga menghadirkan tersangka, dimana kasus ini juga pernah digelar di Polresta Banda Aceh beberapa waktu silam,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, perkara ini menggunakan modus pengiriman Sparepart. Tersangka ULUL mengirimkan barang tersebut melalui Cargo di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.
Perlu dijelaskan, dari 12 bal dengan berat 12.218 gram, telah disisihkan sebanyak 111.04 gram untuk dikirim ke laboratorium Medan guna pengujian, dan sisa sebanyak 12.330 gram di musnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolresta Banda Aceh.
“Perkara ini akan tahap dua hari Selasa 25 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Jantho,” pungkasnya. (*)











