Kawal Wakaf Blang Padang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

oleh -74 Dilihat

Beliau menekankan bahwa dorongan dari masyarakat dan ulama Aceh bukanlah bentuk desakan yang mengesampingkan aturan, melainkan harapan agar kepastian hukum berupa sertifikat resmi dapat segera terwujud demi kemaslahatan bersama.

Menyambut baik penjelasan yang disampaikan, Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, menyampaikan apresiasi atas pendekatan bijak dan santun yang ditunjukkan oleh Pemprov Aceh dan para ulama.

BACA..  ‎Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA ‎

“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antar instansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” kata Dr. Tatang.

BACA..  Gubernur Mualem Lantik 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh

Guna menindaklanjuti suasana positif tersebut, BWI berkomitmen untuk menjembatani komunikasi formal dengan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal status tanah tersebut.

BACA..  Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT

“Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh berkas dan dokumen kebaikan yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan menjadi pembahasan utama kami untuk merumuskan sikap resmi BWI yang konstruktif,” tutupnya. (*)