Hal tersebut dilakukan hanya untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan tersebut akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang dan yang lainnya.
“Ada tiga kali paket kopi yang dikirim, setelah diketahui paketnya tidak diperiksa, barulah dikirim sabu itu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Kamis, 23 November 2023.
Eryandi juga mengelola sebuah akun Instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif. Produknya juga ikut dipromosikan ke ke salah satu aplikasi belanja online ternama. Nantinya, para pemesan seakan hendak membeli kopi, padahal narkoba.
“Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online, kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan,” katanya.
Hingga saat ini Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan Eryandi yakni SS dan SM. Kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut.
“Dua tersangka yang buron masih terus kita cari, kasus ini juga masih kita kembangkan, termasuk darimana barang itu berasal. Ini tergolong modus baru,” ujar Ferdian Chandra.
Ia dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman mati. (*)












