Kasus PSR Aceh Tamiang, Penyidik Kejati Aceh Belum Tetapkan Tersangka

oleh -353 Dilihat

Pun begitu; Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal, membenarkan bahwa mulai dari Ketua Tim, Sekretaris, Ketua Verifikator dan para pendamping PSR di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018-2019 telah dipanggil menghadap penyidik di Kejati Aceh.

“Mereka dipanggil Kamis, 29 April 2021 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi adanya dugaan penyimpangan program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019,” kata Munawal.

Munawal menegaskan bahwa; Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Dia berharap, proses penyidikan terhadap perkara tersebut bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala, sehingga semua penyimpangan cepat terungkap.

Untuk diketahui, tahun 2018 Kabupaten Aceh Tamiang mendapat program PSR seluas 1.000 hektar lebih dan dikerjakan oleh dua koperasi yang ditunjuk oleh Pemda yaitu koperasi Wassalam dan Usaha Bersama. [*].