Selain itu, Joko juga menyampaikan, peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh ini merupakan agenda Presiden sebagai pertanda dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM.
Dalam pelaksanaan, Presiden memilih Aceh, khususnya Rumoh Geudong sebagai lokasi peluncuran kegiatan tersebut, walaupun secara keseluruhan ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang akan diselesaikan secara non-yudisial.
Dari 12 kasus tersebut, kata Joko, ada tiga kasus yang locusnya di Aceh, yaitu Rumoh Geudong di Pidie, Simpang KKA di Aceh Utara, dan Jamboe Keupok di Aceh Selatan. (*)










