Pelaku Pembunuh Imam Masykur Layak Dihukum Mati

oleh -286 Dilihat

Jakarta (AD)- Polisi Daerah Militer (Pomdam) Jaya pada hari Selasa 26 September 2023 menggelar rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur.

Rekonstruksi pembunuhan terhadap warga Bireuen, Aceh oleh tiga oknum anggota TNI itu digelar secara tertutup di markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi usai menyaksikan video rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur mengatakan, pelaku pembunuh Almarhum Imam Masykur layak lebih tepatnya mendapatkan hukuman mati.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

“Dalam pasal 340 KUHP layak untuk digunakan kepada pelaku pembunuhan Almarhum Imam Masykur karena yang pertama, pelaku pembunuhan dilakukan secara berencana dan ini mendapatkan ancaman hukuman terberat berupa pidana hukuman mati jadi tidak ada kompromi,” ungkap Fachrul kepada media pada hari Rabu 27 September 2023.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Menurutnya, mendapatkan hukum 20 tahun bukanlah hukuman yang setimpal tetapi hukuman mati lebih setimpal.