Lebih lanjut Fachrul Razi menambahkan, Pasal 340 KUHP lebih memberikan kepastian hukum kepada pelaku pembunuhan karena dilakukan secara berencana.
“Pembunuhan ini bukan pembunuhan biasa tapi pembunuhan sangat sadis dikarena ada penyiksaan berat terhadap korban,” ujar Fachrul.
Dalam video juga menunjukan menunjukkan adanya jarak waktu antara upaya penyiksaan menuju arah pembunuhan berencana, ini memiliki fase – fase yang bisa dibuktikan di pengadilan, bahwa ada pelaksanaan kehendak pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.
“Bisa dikategorikan pembunuhan berencana, ada proses pemikiran apa yang diinginkan pelaku, dan pelaku dapat diberikan pasal berlapis,” demikian tutup Fachrul Razi. (*)











