Pelaku Pembunuh Imam Masykur Layak Dihukum Mati

oleh -288 Dilihat

Lebih lanjut Fachrul Razi menambahkan, Pasal 340 KUHP lebih memberikan kepastian hukum kepada pelaku pembunuhan karena dilakukan secara berencana.

“Pembunuhan ini bukan pembunuhan biasa tapi pembunuhan sangat sadis dikarena ada penyiksaan berat terhadap korban,” ujar Fachrul.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Dalam video juga menunjukan menunjukkan adanya jarak waktu antara upaya penyiksaan menuju arah pembunuhan berencana, ini memiliki fase – fase yang bisa dibuktikan di pengadilan, bahwa ada pelaksanaan kehendak pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

“Bisa dikategorikan pembunuhan berencana, ada proses pemikiran apa yang diinginkan pelaku, dan pelaku dapat diberikan pasal berlapis,” demikian tutup Fachrul Razi. (*)