BNN RI: Butuh Komitmen Bersama Berantas Narkotika

oleh -221 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Badan Narkotika Nasional Republik lndonesia (BNN-RI) menggelar kegiatan ngopi bareng dan sekaligus bersilaturrahmi dengan awak media di Banda Aceh.

Kegiatan ngopi bareng ini berlangsung di Tower Kopi Simpang Lima, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu 28 September 2022.

Tujuan silaturrahmi antara BNN dan awak media ini bertujuan untuk perbaikan serta peningkatan penanganan kasus narkotika di Aceh.

Membahas tentang legalitas terkait penggunaan ganja baik itu untuk keperluan medis atau lainnya, atau juga seperti di Thailand yang telah melegalkan masyarakatnya untuk menggunakan ganja. Namun beda halnya di Indonesia, selama undang-undang itu belum disahkan di Republik Indonesia, maka penggunaan ganja tersebut ilegal atau melanggar hukum, maka kita wajib memberantasnya.

Kabag Publikasi dan Media Sosial BNN RI Kombes Pol Ricky Yanuarfi Sikumbang, SH,M. Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan, para pemain narkotika di Aceh saat ini telah bergeser pola permainannya. Yang sebelumnya hanya bermain ganja, kini telah beralih ke sabu.

“Kenapa terjadi perubahan itu, karena sabu lebih menguntungkan dari pada ganja. Selain mudah membawanya, juga dari segi  keuntungan yang didapat lebih besar, dimana harga jual sabu lebih mahal dari ganja, juga dari sisi ongkos atau upah angkut lebih menguntungkan,” kata Ricky.

Ricky juga tidak menampik jika ada oknum penegak hukum yang terlibat dan bermain dengan peredaran narkotika. Hal itu terjadi karena tergiur dengan hasil yang didapatkan sangatlah besar.

“Faktor uang ini menjadi penyebab utama oknum penegak hukum berani bermain dengan peredaran narkotika walaupun mereka tau dan sadar bahwa apa yang dilakukan nya itu melanggar hukum,” ungkap Ricky.

Selain itu, ia mengatakan, BNN telah melakukan upaya rehabilitasi bagi pengguna hingga tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika baik itu ganja, sabu dan obat-obatan yang dilarang oleh undang-undang di Republik Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, juga ada keterlibatan oknum penegak hukum. BNN tidak menampik hal tersebut.

“Namun perlu digaris bawahi, BNN tidak akan segan-segan menindak dengan tegas siapapun oknum penegak hukum yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Ricky.

“Adapun tindakan tegas kepada oknum penegak hukum yang kedapatan terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada yang bersangkutan,” ungkapnya dihadapan awak media.

Oleh karena itu, perlu keterlibatan semua pihak dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk peran dari awak media yang memliki andil besar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui tulisan di media cetak dan online.

“Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika bagi generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Dampak buruk yang dimaksud, kata Ricky, akan terjadi pergaulan bebas (free seks), timbul keinginan untuk melakukan pelanggaran hukum lainnya seperti pencurian, pembegalan, dan kasus hukum lainnya.

“Hal itu timbul dikarenakan terjadinya ketergantungan dari sipemakai sehingga timbul niatnya untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.

Untuk menghindari terjadinya degradasi moral dikalangan generasi bangsa, Ricky mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif mengawasi dan terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika.

“Mari kita berantas bersama peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari degradasi moral, serta dampak dan bahaya yang ditimbulkan,” ajaknya.

Turut hadir dalam kegiatan silaturrahmi dan ngopi bareng tersebut, Kabag Publikasi dan Media Sosial BNN RI Kombes Pol Ricky Yanuarfi Sikumbang, SH, M.Si, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki, SH, MH, BNNP Aceh, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Suharmansyah, S.Sos,  Kasubbag Umum BNN Kota Banda Aceh, Khairul Fuad, SKM, dan para awak media cetak dan elektronik. (*)