Rocky: ‘Lindungi Gajah Untuk Kelestarian Lingkungan’

oleh -415 Dilihat

LOKOP|AP– Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib atau Rocky meminta seluruh lapisan masyarakat termasuk perusahaan perkebunan untuk melindungi satwa liar seperti gajah. Hal itu dinilai penting agar lingkungan tetap terpelihara dan lestari.

ACUNG JEMPOL: Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib bersama unsur Forkominda Aceh Timur mengacung jempol disela-sela Peresmian CRU Serbajadi di Desa Jamur Batang, Kec. Serbajadi, Kab. Aceh Timur, Rabu 27 Januari 2016. Foto Humas Aceh Timur
ACUNG JEMPOL: Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib bersama unsur Forkominda Aceh Timur mengacung jempol disela-sela Peresmian CRU Serbajadi di Desa Jamur Batang, Kec. Serbajadi, Kab. Aceh Timur, Rabu 27 Januari 2016. Foto Humas Aceh Timur

“Tidak ada alasan membunuh gajah, apalagi membunuh untuk mengambil gadingnya. Oleh karenanya, mari kita lindungi satwa seperti gajah dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya, sehingga kesimbangan sumber daya alam hayati tetap tergaja,” kata Bupati Rocky disela-sela Peresmian CRU Serbajadi, Rabu 27 Januari 2016 sekira pukul 11:00 Wib.

Dalam peresmian CRU Serbajadi tampak hadir Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syamaun, Dandim 0104 Aceh Timur Letkol Inf. Endra, Kajari Idi, M. Ali Akbar, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur Samsul Akbar, Ketua BKSDA Aceh, Genman S. Hasibuan, Direktur Forum Konservasi Leuser (FKL) Rudi Putra, Sekda Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat,S.STP, M.AP, para staf ahli, para asisten, para kepala SKPK, para camat, ratusan Polisi Hutan (Polhut), Satpol-PP dan ratusan tamu undangan dari muspika dan desa setempat.

Menurut Bupati Aceh Timur, semua lapisan masyarakat perlu menjaga populasi gajah di Aceh yang dinilai belakangan terus berkurang. “Pemerintah berharap, dengan adanya CRU konflik gajah dengan manusia dan konflik gajah dengan perusahaan di Aceh Timur dapat terselesaikan, apalagi pemerintah setempat telah menyediakan 5500 hektar lahan sebagai lokasi penangkaran gajah,” kata Bupati Rocky.

Sebagai payung hukumnya, lanjut Rocky, penegakan hukum terhadap pelestarian satwa dilindungi jelas-jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. “Dasar hukumnya sudah jelas, sehingga penegak hukum dengan mudah memberikan sanksi atau jera terhadap pelaku yang terbukti membunuh gajah,” ujar Bupati Rocky. (Nil).